Tim Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan di Bebaskan, Polda Jabar : Kami Punya Bukti Kuat
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani |
Bandung, tanganmedia.com - Tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan terus menyoroti terkait dua alat bukti yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka yang melekat terhadap seorang kuli bangunan.
Hal tersebut terungkap ketika tim kuasa hukum membacakan permohonan gugatan hingga dalam menanggapi atas jawaban tim kuasa hukum penyidik Direskrimum Polda Jabar, Selasa (2/7/24).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, juga menyoroti penetapan tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, khususnya kaitan dengan DPO yang dinilai tidak sama dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Untuk itu, kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim tunggal PN Kelas 1A Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara prapradilan tersebut untuk menolak seluruhya jawaban tim penyidik Polda Jabar dan membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuduhan.
Menanggapi gugatan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebutkan, tidak mempermasalahkan apa yang menjadi pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan, namun kami siap menunjukkan alat bukti yang kuat di persidangan," katanya.
Dalam kasus Vina dan Eky Cirebon ini, tentunya tim penyidik Direskrimum Polda Jabar memiliki alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka.
"Selain itu, sudah memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong, dan saksi tersebut bakal dihadirkan di muka persidangan," ujarnya.
"Kita juga akan menghadirkan saksi ahli, yang menerangkan bahwa proses yang dilakukan penyidik Polda Jabar sudah sesuai undang-undang (UU) dan SOP," pungkasnya.
Sekedar informasi, awalnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan pada 31 Agustus 2016 dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.
Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu, hal ini merupakan wujud dari pelanggaran peraturan UU dan SOP yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Kemudian, lanjut tim kuasa hukum Pegi Setiawan, pelanggaran lainnya yaitu terkait baru tahunya Pegi alias Perong adalah Pegi Setiawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap.
Padahal, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa Pegi Setiawan sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 4 KUHAP tentang tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukan orang yang tengah melakukan pidana ketika ditangkap oleh Polda Jabar terlebih soal ciri-ciri orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut tim kuasa hukum, ketika seseorang ditetapkan masuk dalam DPO, maka ada syarat yang harus dipenuhi seperti dipanggil untuk kepentingan penyelidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi, untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019.
Tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang.
Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut.
Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi, sehingga, sambungnya, penetapan tersangka Pegi seharu seharusnya batal demi hukum.(***)
Posting Komentar