Spekulasi, Jika Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, ini Yang Akan di Dapat Pegi Sesuai UU
Spanduk dukungan masyarakat terhadap tersangka Pegi Setiawan terbentang di PN Kelas 1A Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Upaya hukum dalam membebaskan tersangka Pegi Setiawan dari berbagai sangkaan atau tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon tengah dilakukan tim kuasa hukum dengan mengajukan Prapradilan di PN Kelas 1A Bandung, Senin (1/7/24).
Muncul berbagai spekulasi terkait dengan hasil dari upaya hukum prapradilan Pegi Setiawan, bahkan beredar informasi jika akhirnya Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap, maka seorang kuli bangunan tersebut berhak mendapatkan ganti rugi secara materi .
Lantas seperti apa dasar hukum korban salah tangkap, dan berapa besaran ganti rugi secara materi menurut Undang-Undang (UU) l, berikut penjelasannya.
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dan PP Nomor 92 Tahun 2015, jika benar Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, maka pihaknya berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.
Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap, di antaranya untuk korban salah tangkap, korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000.
Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, ayat 2 berisi nominal ganti rugi uang untuk korban salah tangkap di atas paling sedikit sebesar Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas, maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000.
Maka jika Pegi Setiawan dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, ia akan langsung bebas, Pegi Setiawan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi secara materi ini ke Polda Jabar.
Hari ini, Senin 1 Juli 2024 akan menjadi hari penentuan untuk Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon yang menjeratnya, Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 dan dituding sebagai dalam kematian Vina Cirebon dan Eky pada Agustus 2016 silam. (***)
Posting Komentar