Pantau Prapradilan Pegi Setiawan, Susno dan Reza Was-Was, ini Penjelasannya
Pegi Setiawan bersama kuasa hukumnya Toni |
Bandung, tanganmedia.com - Praperadilan Pegi Setiawan telah digelar sejak Senin (1/7/2024) hinga saat ini sampai tujuh hari kedepan, namun, saksi dan alat bukti keterlibatan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki dinilai masih lemah.
Dikutip dari Youtube Nusantara TV, Rabu (3/7/24), mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, saksi untuk menguatkan Pegi Setiawan terlibat kasus Vina Cirebon bisa saja kompak dalam kebohongan.
"Saat ini saksi terlalu lemah karena kalau hanya saksi, 1000 saksi saja bisa berkompak dalam kebohongan apa lagi saksinya ini kemarin dijelaskan 78. Ada 18 yang berbeda pendapat berarti sudah tidak sama," katanya.
Kecuali, lanjut Susno, jika ada alat bukti yang bersesuian dengan bukti forensik sehinggga keterangan saksi menjadi kuat.
“Kalau sekarang saya belum melihat di antara saksi itu mana yang didukung oleh alat bukti forensik atau alat bukti lain yang saling berhubungan yang menunjukan bahwa Pegi lah pelakunya,” ujarnya.
Selain saksi, alat bukti yang digunakan seperti ijazah pada penangkapan Pegi pun juga dianggap masih belum kuat, menurutnya, jika hanya ijazah maupun raport itu hanya membuktikan bahwa Pegi adalah Pegi.
“Kalau rapor dikatakan surat, Kartu Keluarga dikatakan surat, itukan bukan surat yang membuktikan Pegi melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Reza Indragiri selaku Psikologi Forensik mengatakan bahwa dirinya was-was dengan hasil dari praperadilan tersebut, bila ujungnya Pegi terbukti tidak bersalah, maka hal tersebut semakin mempertegas kegagalan Polda Jabar dalam menangani kasus Vina Cirebon.
"Saya was-was betul bahwa ujung dari praperadilan ini akan mempertegas 'kegagalan Polda Jabar' dalam melakukan mitigasi terhadap kasus Cirebon,” kata Reza.
Berbagai kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon sejak 2016 pun terkuak, mulai dari mengeliminasi DPO, menganggap fiktif orang yang di DPO kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Alih-alih mengatasi persoalan yang muncul pada 2016 tersebut terkait proses penegakan hukum yang maaf sengkang sedemikian rupa justru pada tahun 2024 ini terkesan Polda Jabar malah menambah permasalahan baru,” pungkasnya.(***)
Posting Komentar