Siap Hadapi Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan, Humas : Polda Jabar Bentuk Tim Bidkum
Tersangka pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong |
Bandung, tanganmedia.com - Puluhan pengacara resmi mendaftarkan gugatan prapradilan ke PN Kelas 1A Bandung terkait dengan kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Upaya hukum prapradilan tersebut dilakukan karena, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pegi Setiawan dinilai tidak cukup bukti, sehingga layak untuk di prapradilankan.
Menanggapi hal itu, Polda Jawa Barat (Jabar), meminta agar siap untuk menghadapi gugatan prapradilan yang dimohonkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan ke PN Kelas 1A Bandung.
"Bapak Kapolda memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum), tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Kepada awak media baru-baru ini, Jules mengungkapkan, tim Bidkum Polda Jabar memastikan kesiapan untuk menghadapi gugatan prapradilan, tentunya dengan dilengkapi berbagai dokumen.
"Kami memastikan siap untuk menghadapi gugatan prapradilan, berbagai dokumen menyangkut kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Pegi Setiawan, telah mendaftarkan langsung gugatan praperadilan yang ditunjukan kepada Polda Jabar di PN Kelas 1A Bandung.
Alasan mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan, menurut tim pengacara, karena Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.
"Klien kami ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas, kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ujar Asep.
Pengacara asal Garut ini juga menyebutkan, sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil kepolisian dan dilakukan pekeriksaan, sehingga layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan.
"Saat ini, klien kami, diacam atau dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," urainya.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***
Posting Komentar