Potensi Pertanian Organik di Kabupaten Bandung Sangat Baik, Pemprov Jabar Harus Suport
Ahmad Hudayat Anggota DPRD Jawa Barat |
Bandung, tanganmedia.com - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ahmad Hidayat menilai, Pemprov Jabar harus turun tangan langsung dan serius dalam mewujudkan pengelolaan pertanian organik yang perda-nya kini tengah disusun.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil kunjungan kerja ke beberapa daerah pertanian di Kabupaten Bandung atau di daerah pemilihan (dapil) Jabar II.
"Temuan di beberapa kelompok tani sudah menerapkan pertanian organik dan menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing, jadi ini patut mendapat perhatian dari Pemprov Jabar," katanya.
Politisi Golkar Jabar ini, Minggu (8/6/24) mengungkapkan, dari informasi beberapa kelompok tani masih terdapat kendala mulai dari masalah regulasi, hingga sumber daya manusia yang masih minim.
"Karenanya, dalam hal ini pemerintah daerah sangat berperan penting untuk mendukung pertanian organik khususnya bagi kalangan kelompok tani," ungkap Ahmad.
"Sehingga support system yang menyeluruh dari pemda sangat dibutuhkan para petani organik," sambungnya.
Bukan hanya soal regulasi saja, lanjut Ahmad, tetapi bagaimana mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi baik itu melalui pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik maupun upaya lainnya.
"Kemudian, persoalan sarana prasarana, tidak boleh luput dari perhatian pemda setempat untuk mendukung kebutuhan para pelaku pertanian organik," ujarnya.
Disusul oleh penuntasan masalah pemasaran yang kerap menjadi persoalan dan tidak bisa dianggap mudah, sehingga pemerintah harus berperan aktif untuk turut menyukseskan pertanian organik ini.
"Artinya pemerintah juga agar ada penekanan bahwa sebenarnya beberapa hal untuk menopang agar para petani konvensional itu mau beralih ke pertanian organik," ucapnya.
"Itu perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah. Salah satunya regulasi, yang dengan disusunnya perda pertanian organik ini merupakan bagian dari perlindungan sekaligus kepastian payung hukum bagi para petani organik," tambahnya.
Dengan adanya perda tersebut, agar menjadi bahan pertimbangan para petani bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan mendapat peningkatan produktivitas.
"Bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, karena nilai pertaniannya juga meningkat, ukan hanya nilai pertaniannya saja yang meningkat dalam segi kualitas," urainya.
Tetapi secara sertifikasi perlu ada insentif yang harus dikeluarkan sesuai dengan regulasi tentang pertanian dan keorganikannya, perlu diupayakan agar pemerintah daerah punya lembaga sertifikasi tersendiri.
"Terutama untuk yang produk yang pemasarannya untuk lokal Indonesia beda dengan untuk ekspor, kalau untuk ekspor kan lembaga sertifikasinya harus pihak ketiga," paparnya.
"Sementara untuk komoditas lokal cukup disertifikasi oleh pemerintah daerah dengan standardisasi yang sesuai regulasi yang sudah ada," pungkasnya.(***)
Posting Komentar