Pemprov Jabar Punya Perda Tentang Hak Anak, Apa isinya ?
Ahmad Hidayat Anggota DPRD Jawa Barat |
Bandung, tanganmedia.com - Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
"Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021," kata Ahmad Hidayat.
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar ini, Jumat (21/6/24) mengungkapkan, gencar mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, pasalnya, dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi empat (empat) hak dasar.
"Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright)," jelasnya.
Sebab, dengan melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak tersebut, Indonesia menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia dari seorang anak yang setara dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi dan dipenuhi.
"Sebagai penerus generasi bangsa, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan," paparnya.
Oleh karena itu, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi seperti anak terlantar.
"Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi ekonomi ekonomi dan seksual dan anak-anak lainnya yang kurang beruntung," pungkasnya.(***)
Posting Komentar