kota bandung
Erick Darmadjaya; Sistem Zonasi Jangan Menghambat Kehidupan Mencerdaskan Anak Bangsa
Kota Bandung ; TANGANMEDIA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 telah berlangsung dari tahap 1, yakni jalur Afirmasi, hingga tahap 2 yakni jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
PPDB dilakukan secara daring melalui akses laman ppdb.bandung.go.id. Setelah melalui proses pengisian data diri dan pendaftaran oleh wali kelas atau mandiri, kini tinggalah pengumuman dan proses daftar ulang sekolah. Simak berikut lini masa dan waktunya.
Jadwal Pelaksanaan PPDB 2024/2025
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/2025 dibagi menjadi 2 tahap:
1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
-Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
-Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
-Pengumuman: 7 Juni 2024
-Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024
2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi
-Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
-Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
-Pengumuman: 21 Juni 2024
-Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024.
Waktu Pengumuman PPDB Tahap 2
Kepala Bidang P3TK dan Ketua Panitia PPDB Disdik Kota Bandung, Edi Suparjoto menjelaskan bahwa proses pengumuman akan berlangsung besok Kamis (20/6/2024). Ia pun memastikan bahwa pihaknya mengawasi jalannya pendaftaran hingga pengumuman agar tidak terjadi website crash atau down.
"Sesuai jadwal, setelah kami lakukan sidang pleno, insya Alloh besok pengumuman PPDB Tahap 2 bisa dilihat pukul 19.00 WIB," kata Edi pada media, Kamis (20/6/2024) lalu.
"Kita sudah antisipasi ya jika website down, tapi kalau misalnya ada kendala, bisa ke chatbox di dinas pendidikan melalui web, tanya ke sekolah tujuan, tanya ke sekolah asal, atau tanya ke sekolah yang terdekat dari rumah juga bisa. Kita akan memberikan pendampingan dan fasilitasi," lanjutnya
Disdik Jelaskan Informasi Penerapan Sistem Zonasi
Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan seluruh proses PPDB dilakukan melalui situs web tersebut. Harapannya, proses itu dapat membawa transparansi pendaftaran sekolah di ibu kota Provinsi Jabar ini.
Hikmat pun mengatakan tak ada sistem yang berbeda dari PPDB tahun ini. Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi warga Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya. Dijelaskan olehnya, jika calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius satu kilometer ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zona, akan dikategorikan satu zonasi dengan sekolah yang dituju tersebut.
Sama halnya dengan calon peserta didik SMP dan SMA/SMK yang berdomisili dalam radius tiga kilometer ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zona, tetap dikategorikan satu zonasi dengan sekolah yang dituju tersebut.
"Jadi artinya masih bisa dilayani semua, tidak harus misalnya katakan ini zonasi sebelah sini. Tapi kalau misalnya batasan sebelah sana udah wilayah lain, tapi dekat ke sana ya bisa. Jadi sistemnya obat nyamuk ya, kalau di sini jaraknya sudah habis meskipun masuk wilayah zonasi, padahal yang lain ada bisa jangkau 3 km, masuk deh wilayahnya. Jadi memudahkan," ujar Hikmat menjelaskan.
Sementara, calon siswa yang berada di luar radius satu kilometer dari sekolah terdekat bisa mendaftar melalui jalur lain seperti jalur afirmasi, prestasi, atau jalur perpindahan tugas orang tua.
Dilain sisi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya BSc., M. K. P., pertanyakan bahwa Sistem Zonasi harus masih dibenahi dan diperbaiki, Bandung, Selasa (25/06/24).
Sistem ini secara umum menghambat kreativitas dan kecerdasan peserta didik.
Tidak sedikit peserta didik yang nilainya diatas rata-rata justru tidak diterima masuk sekolah yang diinginkan karena alasan zonasi.
Sistem Zonasi seakan-akan malah jadi batu sandungan mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang ditanggapi dari kutipan beberapa konstituen, kata Erick Darmajaya.
Jadi jangan sampai kebijakan sistem zonasi malah menghambat peserta didik jadi terkendala, jelas Erick Darmajaya.
Semoga kebijakan ini mempermudah akses masyarakat dalam pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pungkas Erick Darmajaya.
Red.
Via
kota bandung
Posting Komentar