Dana BOS di Korupsi, Eks Kepsek SMAN 10 Kota Bandung di Bui, Bey : Uang Bantuan Pemerintah Jangan di Korupsi
Pengadilan Tipikor Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan akan turut mempelajari kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung yang kini menyeret tiga orang tedakwa, salah satunya merupakan ASN aktif.
Menurutnya, dana BOS sendiri diberikan dari pemerintah pusat, artinya Pemprov Jawa Barat hanya melakukan pengawasan, dapun hal itu nantinya akan diperketat dengan mempelajari terlebih dahulu dari kasus SMAN 10 Kota Bandung.
"Kalau pengawasan kami akan pelajari celahnya kami akan perbaiki, dan yang pasti kami akan turut melakukan pengawasan " kata Bey baru-baru ini fi Gedung Pakuan Kota Bandung.
Untuk itu Bey mengingatkan agar semua dana bantuan pendidikan tidak dikorupsi selain itu ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus korupsi ini, meski peristiwanya terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Saya menegaskan, seluruh bantuan atau anggaran pendidikan ada baiknya tidak disalahgunakan apalagi dikorupsi, bukan cuma dana BOS tapi juga semua dana jangan dikorupsi," tegasnya.
Sekedar imformasi, kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Kota Bandung ini menyeret tiga orang tersangka, mereka adalah, mantan kepala sekolah yang kini sudah pensiun, Ade Suryaman (AS).
Kemudian, bendahara sekolah, Asep Nendi (AN) dan pihak swasta, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), tiga orang ini sudah didakwa bersalah karena telah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 664 juta.
Dalam sidang dakwan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslihat Cakra Werdaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/6/2024), dalam dakwaan, Asep Nendi mengkorrinir 32 transaksi fiktif kepada lima perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta.
Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi, adapun total kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp 664.(***)
Posting Komentar