Dugaan Kasus Tipikor Ruislagh, Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang
Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang |
Bandung, tanganmedia.com - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dilakukan penggeladahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Senin (20/5/24), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikutip dari mediarjn.com, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan, I Made Agus Sastrawan.
"Ya benar, tadi pagi tim penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Pemkab Karawang, pada pukul 08.00 WIB, terkait perkara tipikor pelaksanaan ruislagh (tukar menukar)," katanya.
Dijelaskan Nur Cahya, ruislagh tersebut berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 terletak di 5 lokasi.
"5 lokasi itu di Kabupaten Karawang, dan penggeladahan dilakukan di kantor Pemkab, Ruang Sekda, Kantor Dinas PU dan Tata Ruang, BPKAD serta Pendopo Sekda Karawang," jelasnya.
Hasil penggeledahan, lanjut Nur Cahya, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer serta beberapa barang lainnya dan saat ini perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejati Jabar dan berdasarkan surat perintah penggeledahan (B-4) Kepala Kejati Jabar," ujarnya.
"Dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024," sambungnya.
Terakhir, Nur Cahya menegaskan, penggeledahan ini dilakukan, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau melanggar Pasal 5, 11, 12 B dan 12 huruf e, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.***
Posting Komentar