UU DKJ di Sahkan, Cianjur Gabung Jakarta, Sebutan Jabodetabek Berubah, Ko Bisa ?
Masjid Agung dan Alun-Alun Cianjur. *Dokumen Eko |
Bandung, tanganmedia.com - Seiring dengan persiapan pemindahan Ibu Kota DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), banyak diwarnai sejumlah perubahan peraturan yang melekat pada kota metropolitan.
Kekinian, muncul wacana penambahan daerah yang nantinya bakal masuk kedalam wilayah administrasi DKI Jakarta, Kota Cianjur misalnya.
Munculnya Kota Cianjur kedalam wilayah DKI Jakarta, seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR dan pemerintah yang dilakukan baru-baru ini.
Pengesahan Rancangan UU menjadi UU DKJ itu telah rampung dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna masa sidang V tahun anggaran (TA) 2023-2024 di Gedung DPR Jakarta.
Pengesahan Cianjur menjadi bagian dari DKJ membuat sebutan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) memiliki tambahan menjadi Jabodetabekjur (Cianjur).
Sebutannya menjadi Jabodetabekjur tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, pasalnya, sebutan Jabodetabekjur tersebut menjadi tidak cocok untuk diucapkan.
"Maaf tapi gak cocok banget," kata akun X @sid***.
"Namanya terlalu memaksakan gak sih?" tanya akun X @taq***.
"Maksudnya gimana? Beneran gak cocok, terlalu kepanjangan," tandas akun X @cel****.
Lalu, kapan ibu kota akan diresmikan pindah ke IKN di Kalimantan Timur? beberapa waktu lalu, sempat ada isue bahwa status DKI yang melekat pada Kota Jakarta telah hilang sejak 15 Februari 2024.
Banyak yang menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan tombak awal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Pada faktanya, Kota Jakarta akan tetap berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Jokowi nantinya menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
Hal tersebut sesuai dengan poin yang disampaikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tengang Ibu Kota Negara (UU IKN).***
Posting Komentar