PDIP Gugat KPU, Nusron : Tidak Kesatria, Gayus : Nusron Harus Belajar Hukum Lagi
Mantan Hakim MA yang juga merupakan Mantan Politisi PDIP dan Mantan Ketua Komisi III DPR-RI, Gayus Lumbun beserta Eko Jurnalis. *poto Eko |
Bandung, tanganmedia.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai sikap PDIP yang menggugat KPU ke PTUN terkait hasil penetapan Pilpres 2024 itu bentuk dari sikap tidak kesatria.
Menanggapi pernyataan politisi Partai Golkar itu, Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun menepis anggapan Nusron tersebut.
"Nusron perlu pahami, bahwa melakukan proses hukum ke pengadilan itu sebagai tempat kesatria," kata Eks Pimpinan DPR Komisi III.
"Belajar hukum dulu baru kemudian berkomentar, memang perlu tahu hukumnya baru komentar," sambungnya, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (5/4/24).
Sekedar informasi, Gayus lumbun merupakan Eks politisi PDIP, saat ini ia merupakan perwakilan dari PDIP untuk melayangkan gugatan ke PTUN, dan ia memimpin tim hukum PDIP.
"Gugatan yang dilayangkan PDIP itu sangat dimungkinkan, sebab, objek dan subjek hukumnya berbeda," ujar Gayus Lumbun.
"PDIP pernah melakukan gugatan ke PTUN jadi sangat dimungkinkan kalau objek atau subjeknya berbeda," tambahnya.
Sebelumnya, Nusron menyebut PDIP dan capres-cawapres usungannya sejatinya hadir saat pengesahan hasil pemilu bahkan ikut tanda tangan berita acara.
"Lah PDIP dan paslon 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil pemilu, bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara, kok sekarang menggugat?" imbuhnya.
Kepada awak media baru-baru ini di Jakarta, Nusron mengungkapkan, melihat gugatan PDIP itu menunjukkan sikap tidak kesatria, PDIP sejak awal tidak siap untuk menerima kekalahan.
"Itu namanya menelan ludah sendiri dong, sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil pemilu. Dari awal memang tidak siap untuk kalah," ungkapnya.
Terpisah, melalui tim PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, adapun pihak tergugat yakni KPU, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.
Perbuatan melawan hukum KPU dimaksud karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.***
Posting Komentar