57 Raperda Sudah di Bahas Sejak 2019-2024, Agin : Ini Rinciannya dan Ada Yang di Kembalikan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Ginanjar |
Bandung, tanganmedia.com - DPRD Jawa Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memproses 57 rancangan peraturan daerah (perda) selama periode 2019-2024, dan puluhan perda tersebut berasal dari usulan Gubernur serta hasil inisiatif dari DPRD Jabar.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Ginanjar mengatakan, dari puluhan rancangan perda tersebut, sebanyak 37 di antaranya sudah diproses tuntas sehingga menjadi perda dan sebanyak 8 di antaranya masih diproses oleh masing-masing pansus.
"Dan ada juga 3 di antaranya dikembalikan, rancangan perda ini ada dua proses, pertama berasal dari Gubernur, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa perda dibahas oleh DPRD bersama Gubernur," katanya.
Jalur pembentukan perda yang kedua adalah melalui hal prakarsa inisiatif DPRD Jabar yang diusulkan dari komisi atau fraksi, diusulkan kepada Pimpinan DPRD Jabar, tentunya DPRD Jabar membuat perda di antaranya berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Ada sejumlah rancangan perda yang dikembalikan karena belum memiliki kelengkapan administrasi, di antaranya naskah akademik dan syarat lainnya," ungkap Ade Ginanjar, Minggu (7/4/24).
Usulan perda-perda ini harus dilengkapi naskah akademik dari para pengusul dan jika masih ada yang perlu melengkapi persyaratan, maka DPRD akan membalikan ke Biro Hukum untuk dilengkapi syarat-syarat berikutnya.
"Jadi ada sembilan rancangan peraturan daerah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peratudan Daerah (Propemperda) 2024, dan persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Sembilan raperda yang masuk Propemperda 2024 yakni satu raperda prakarsa DPRD Jawa Barat, yakni Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Kemudian ada delapan raperda usulan Gubernur Jabar, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050," urainya.
Lalu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
"Ada juga Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat," paparnya.
"Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah). Kemudian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda)," pungkasnya.***
Posting Komentar