kota bandung
Apresiasi untuk KPK RI Membuka Peluang Tetapkan Tersangka Baru, Kami Elemen Bandung Dukung
TANGANMEDIA ; Kota Bandung - "Apresiasi untuk KPK membuka peluang tetapkan tersangka baru dan jangan tetkesan lamban dimata masyarakat," imbu Agus Satria, Karang Tengah 11, Bandung, Rabu (09/11/23).
Dimana dalam Minggu depan kami akan lakukan aksi dukungan di Gedung Merah Putih KPK RI tuntaskan korupsi bandung smart city," lanjut terang Agus Satria.
"Akan kami lakukan, dimana sebagai saksi Riki (Kadishub yang menjabat sekarang) diduga ada keterlibatan skandal korupsi bandung smart city," ungkapnya.
Dimana dijelaskan lanjutan pengadilan tipikor Bandung, kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs telah memasuki babak akhir. KPK pun membuka peluang adanya penetapan tersangka baru setelah mengantongi beberapa fakta yang diungkapkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra mengatakan, kemungkinan penetapan tersangka baru masih bisa terjadi jika melihat fakta persidangan yang telah disampaikan sejumlah saksi. Fakta-fakta itu pun nantinya akan disampaikan kepada penyidik Komisi Antirasuah untuk kemudian didalami lebih lanjut.
"Kemungkinan (tersangka baru) itu ada. Nanti kita sampaikan kepada penyidik, kita ekspose dengan penyidik terkait dengan temuan-temuan atau fakta-fakta sidang ini. Kita sampaikan nanti," katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/11/2023).
Menurut Tony, dari hasil persidangan, kasus korupsi yang menjerat Yana, Kadishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sudah mulai terang-benderang. Temuan fakta baru di persidangan pun akan disampaikan kepada penyidik KPK supaya bisa ditindaklanjuti.
"Kita lihat statusnya nanti yah, kita akan pertimbangkan. Intinya kita akan sampaikan kepada penyidik, mudah-mudahan nanti fakta-fakta sidang ini bisa didalami dengan penyidik," ucapnya.
Selain itu JPU KPK, kata Tony, masih memiliki satu alat bukti kuat untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Yana cs. Alat bukti tersebut berupa ponsel milik Khairur Rijal yang nantinya akan diperlihatkan di persidangan pada saat agenda pemeriksaan terdakwa dan isi percakapannya dengan beberapa orang.
"Iyah, nanti kita periksa Rijal di agenda pemeriksaan terdakwa. Karena memang ada chat yang akan kita perlihatkan di persidangan, kita buka nanti, barang bukti HP-nya chatingan dengan pihak legislatif itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Yana, Dadang dan Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.
Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.
Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.
Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.
Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Red
Via
kota bandung
Posting Komentar