Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tower Sutet tersebut telah melanggar aturan
Kab. Bandung Barat - Tanganmedia.com - Edwin P Silaban & Partners sebagai kuasa hukum pemilik tanah yang di bangun Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Kampung Cikuda, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan diduga yang mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah,
Menurut Edwin pihaknya menyebutkan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tower Sutet tersebut telah melanggar aturan masalah pembebasan lahan.
“Sebelumnya kita survey ke BPN ternyata betul bahwa tanah ini milik klien kami yang di klaim oleh PLN, jadi posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan. Kita gak paham apa yang menjadi dasar mereka bisa menduduki lahan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada klien kami,” ujar Edwin..
Selanjutnya kata Edwin, yang disesalkan oleh pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tower SUTET itu tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dengan nilai aset yang dimilikinya. Bahkan tower tersebut sudah berdiri saat pemilik tanah mendatangi lahan yang sudah didirikan tower tersebut.
“Posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah sehingga jelas dengan adanya tower tersebut klien kami merasa dirugikan secara materil dan inmateril,” tuturnya.
Pihak Edwin juga menyebutkan bahwa sejauh ini PLN sudah meminta untuk mediasi. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum berharap upaya mediasi dilakukan di kantor Desa Mandalasari.
“Untuk langkah selanjutnya kita coba mediasi, apabila dalam mediasi tidak mendapatkan titik temu, kami minta kepada PLN segera untuk memindahkan tower tersebut,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, beberapa hari yang lalu.
Kendati demikian, pihak Edwin meminta adanya penyelesaian yang tepat bagi pemilik tanah akibat dari pembangunan tower itu. Pihaknya berharap bahwa PLN bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi yang layak dan adil.
(Bagdja)
Posting Komentar