Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa Pasangrahan Tanam Timun dan Tanam Cabe
Purwakarta-tanganmedia.com- Untuk meningkatkan Ketahanan Pangan pasca Pandemi Covid-19 Desa Pasangrahan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta melakukan penanaman Timun dan Cabe di lahan milik desa seluas 600 meter persegi yang terletak diblok Desa Pasangrahan.
Kepala Desa Pasangrahan Adam, mengatakan kegiatan ini sesuai arahan dari Kementerian Desa dalam Permendesnya, yaitu wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan pada APBDES Tahun 2022, dan juga sesuai arahan dari Camat Bojong Bapak Heru Agus Riyanto,S.STP.M.Si, maka Desa Pasangrahan menanam timun dan cabe. "Ujar Kades Pasangrahan.
Timun ini kami tanam disamping kiri jalan raya arah ke Desa Bojong Timur, terus Desa Pasirangin Kecamatan Darangdan, tepatnya depan Kantor Desa Pasangrahan.
"Bibit dan menanamnya dilaksanakan oleh Perangkat Desa, untuk merawatnya tanaman tersebut sampai dengan dipanen, Pemdes melibatkan masyarakat yang ahli dibidang perawatan hortikultura. "Jelasnya.
Ditempat terpisah penjelasan Denden Pranayuda,SE Sekjen DPC Apdesi Kabupaten Puwakarrta yang merupakan Kepala Desa Sindangpanon mengapresiasi terhadap Kepala Desa Pasangrahan beserta unsur Perangkat Desa, Aparat Rt Rw serta sejumlah masyarakat yang telah bersama sama memperhatikan program pemerintah dalam hal ketahanan pangan. "Ucapnya.
Dan hal itu seperti kami ketahui bukan hanya Desa Pasangrahan saja akan tetapi di 14-desa seKecamatan Bojong melaksanakan kegiatan yang sama. "Pungkasnya.
Camat Bojong Heru Agus Riyanto, S.STP.M.Si dalam keterangannya, bahwa ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
-Partisipasi keikutsertaan secara aktip masyarakat desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
-Kegotong royongan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat dalam kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
-Kesetaraan penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membedakan bedakan suku, ras, kelompok agama dan golongan.
Bahkan dilakukan, tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidak berdayaan misalnya masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan, dan seterusnya-seterusnya. "terang Camat Bojong.
Penulis : Bah Endang
Sumber : Dedi Junaedi, SH
Posting Komentar