Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor
Purwakarta - tanganmedia.com- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor) dalam ofrasi Jaran Lodaya 2023 di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Kedua pelaku yersebut yakni berinisial F alias Ajay warga Desa/Kecamatan Pasangrahan Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang penadah yakni berinisial HM alias Uuy warga Desa Linggasari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta dan DM alias Demoy warga Desa Linggasari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, hasil Ofrasi Jaran Lodaya 2023 Polres Purwakarta menangkap dua orang pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Berbekal hasil Lidik dilapangan dan keterangan saksi, pada Jum'at 24 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di daerah Kecamatan Wanayasa Kabupaten Puwakarta dan pelaku berhasil diamankan. "Ucap Kapolres Purwakarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Rabu 8 Maret 2023.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, lanjut Kapolres pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki pelaku.
"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat di lakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. "Ucapnya.
Edwar menambahkan dari kedua tersangka, mereka telah mencarkan aksinya sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Para pelaku sudah melancarkan di 18 lokasi diwilayah Kabupaten Purwakarta.
Pelaku ini berjumlah empat orang dan dua orang masih dalam pengajaran. Kami akan terus lakukan pengajaran pelaku lainnya. "Tegas Kapolres Purwakarta.
Ia menyebut, para pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
"Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci Peter T."Tuturnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7-tahun penjara.
Sementara untuk penadahan bakal di jerat dengan pasal 481 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 7-tahun penjara.
Kasusnya masih kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum di temukan, serta mengejar pelaku lainnya. , "Tegas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Red/Bah Endang
Posting Komentar