Mantan walikota Cimahi, Ajay M Priatna ini, melakukan suap sebesar Rp 500 Juta
Bandung- Tanganmedia.com- Terkait kasus suap terhadap penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju, yang melibatkan mantan walikota Cimahi, Ajay M Priatna ini, melakukan suap sebesar Rp 500 Juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun Penjara,
Namun tuntutan dari JPU KPK ditolak kuasa Hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar kliennya dapat di bebaskan, saat Fadly dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
“Disini saya menolak seluruh dakwaan dari pihak JPU KPK, kami memohon pembebasan kepada yang Mulia Ketua Majelis Hakim,” mohon Fadly.
Bahkan Fadly akan melakukan pembelaan terhadap kliennya,
Karena Ajay telah disangkakan melanggar dan terbukti bersalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor, dan Ajay M Priatna harus membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.
Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp.200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.
Posting Komentar