Jawa Barat
17 Fakta Merujuk Ahli Waris Menuntut Dikembalikannya 'Peminjaman' Hak Waris Sah
Kota Bandung – Para pihak ahli waris Rd. Dirdja Kartadiningrat didampingi para pengunjuk rasa Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) datangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provindi Jawa Barat, Gedung sate Pemprov Jabar dan Kantor DPRD Provinsi Jabar, Senin (27/02/2023).
Landasan yang menjadi dasar Aksi tersebut dilakukan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Dokumen Kepemilikan Hak Tanah Eigendom Rd. Dirdja Kertadiningrat dan bukti kewarisan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kelas 1A Bandung No. 03 PPPHP/2007/PA BDG dan Legalisir AG.NO 1059/V/2011 Tanggal 19/5/2011 untuk Photo copy sesuai aslinya beserta bagan kewarisan.
Berdaasrkan Dokumentasi surat Akte Penetapan No.74 dikeluarkan oleh NOTARIS di tahun 1953, terkait Peminjaman Tanah atas Hak Milik Rd. Dirdja Kartadiningrat.
Berdasarkan Dokumen Surat Akte Eigendom (Perubahan) No.2055 dihadapan Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung tahun 1954 yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan dan dibantu oleh Komisaris Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Aksi geruduk Pihak para ahli waris didampingi para pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) diawali dengan mendatangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa barat Jalan Soekarno-Hatta di sambut dan terima oleh Pihak terkait ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil audensi para ahli waris Rd. Dirdja Kartadiningrat yang didampingi oleh Moch. Monang Situmorang,SE., selaku Kuasa dari ahli waris dengan pihak Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan beberapa terkait hal dan kewajiban perihal tahan yang ditempati dan dipergunakan oleh Hotel Pullman, Bank Mandiri dan Gedung DPRD Provinsi Jabar direspon dan ditanggapi dengan baik, serta akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada instansi terkait, ucap Moch. Monang Situmorang , SE., Ketua DPD FKPPBM Provinsi Jabar.
Aksi berlanjut ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan berharap dapat diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Dewan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Namun Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Dewan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat sedang tidak ada ditempat," ujar Monang selaku kuasa dari para ahli waris merasa kecewa.
Dan akhirnya,Ahli waris berserta kuasa ahli waris di terima oleh Imam Maulana Selaku Kabid Aspirasi DPRD Provinsi Jawa Barat menerima penyampaian Monang dari kuasa ahli waris dan menyampaikan akan hak ahli waris bagaimana kedepannya.
"Kasihan ahli waris dan hal ini, bagaimana bila ada di posisi Bapak..,?" Tanya Monang.
Selanjutnya Monang menambahkan akan Hak Guna Pakai/HGB.
"Berdasarkan pasal 41 UU pokok Agraria, Hak pakai adalah menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung dari Negara atau milik orang lain ' jelasnya.
"Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah " tambahnya.
Imam Maulana berjanji akan secepatnya membantu untuk memfasilitasi audiensi dengan pihak Pullman, Bank Mandiri setelah dipelajari dan di setujui oleh ketua DPRD Prov Jabar serta Komisi 1," ujarnya.
Hingga aksi ini berjalan dengan aman dan kondusif dan pemberitaan melalui media cetak dan online pihak para ahli waris yang didampingi oleh para pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) serta Moch. Monang Situmorang , SE., Ketua DPD FKPPBM Provinsi Jabar selaku kuasa ahli waris menunggu kabar selanjutnya dari pihak terkait.
Red.*****
Via
Jawa Barat
Posting Komentar