Pemkab Purwakarta Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik
Purwakarta. tanganmedia.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimplementasi Kebutuhan Informasi Publik (KIP) dalam Tata kelola Pemerintahannya, dari mulai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat Daerah, Kecamatan hingga tingkat Kelurahan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan implementasi KIP tersebut seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean, Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup Signifikan.
Ia mengatakan Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik dalam tata kelola pemerintahan, dari mulai dari pejabat pengelola dan dokumentasi disetiap Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan hingga tingkat Kelurahan/Desa.
Tahun lalu, Pemkab Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota inpormatif dalam e-monev Keterbukaan Informasi Publik pada Publik tingkat Provinsi Jawa Barat. "kata Bupati Purwakarta, Jum'at 21-Januari 202,
Menurutnya keberadaan PPIP, untuk mengimplementasikan ke publik hingga ke tingkat Kelurahan terus di upayakan untuk dapat melayani masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi, lebih mudah dan tidak berbalit, karena di layani lewat satu pintu, seperti yang di amanatkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sementara itu, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keluasaan bagi masyarakat yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
"Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga Publik di berbagai tingkatan di tuntutan untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah di akses oleh Publik. "kata Norman.
Kepala Diskominfo Purwakarta Rudi Hartono mengatakan, ada sejumlah asas dalam laporan informasi publik, antara lain setiap informasi publik bersifat terbuka yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dengan cara pengecualian informasi karena harus di dasarkan pada uji konskuensi dan uji kepentingan publik.
"kata Rudi.
Penulis : Bah Endang
Sumber: Diskominpo.
Posting Komentar