Kabupaten Bogor
MGP Soroti Persengkokolan Kejari Kabupaten Bogor yang Telah Menghentikan Kasus Perkara Pasar Tradisional
Jawa Barat - Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 Manggala menerima aspirasi dari masyarakat Kabupaten Bogor, isi aspirasinya adanya rekayasa dan KKN di tubuh PD. Tohaga Parung.
Agus Satria kepada media menyampaikan, saya sebagai biro investigasi akan segera menindaklanjuti Asfirasi tersebut, dan kami pun telah menerima informasi bahwa; Dugaan rekayasa dalam penanganan pasar tradisional PD Tohaga Parung melalui rekayasa dan KKN pembayaran dana YPPSDP ( Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertanahan) sebagai bentuk kewajiban PT. Lestari Indah Raya Persada dalam Perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan Pemda Kab Bogor sesuai akte no. 52 tanggal 29 September 2007 dengan rincian pembayaran sebagai berikut, pokok modal Rp 17.500.000.000 dengan bagi hasil Rp 2.095.500.000 di tambah denda Rp 1.959.550.000 dengan total Rp 21.555.050.000.
"Disini di duga telah terjadi pemupakatan antara Sekda Kab Bogor, Baperan, dinas pasar dengan PT. Lestari indah persada." ungkapnya di Karang Tengah, Arjuna, Rabu, 11/01.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Agus Satria menyampaikan,, ini jelas sudah terjadi mupakat jahat untuk mendapatkan keuntungan secara kelompok yang telah di rencanakan dari awal.
Manggala Garuda Putih akan segera berkomunikasi dan menyampaikan beberapa bukti yang kami dapat ke Kejaksaan tinggi Jabar, dan tentunya kami pun akan mendukung kejati Jabar segera melakukan penyelidikan terkait adanya informasi mufakat jahat yang tentunya akan merugikan keuangan negara dan pendapatan daerah bahkan secara informasi oknum kejari telah menerima uang sebesar Rp 175.000.000,00 ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tegas Agus Satria.
Agus Satria meminta Kejati Jabar ungkap kembali kasus yang rugikan keuangan negara puluhan miliar tersebut.
Red.
Via
Kabupaten Bogor
Posting Komentar